rayung-senori.desa.id - Desa Rayung kini telah memiliki rumah restorative justice yang bertempat di Kantor Balai Desa Rayung, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Launching Rumah Restorative Justice Desa Rayung dilaksanakan Kamis, 31 Maret 2022 di Balaidesa Rayung.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksanaan Negeri Tuban beserta jajaran, Camat Senori, Kapolsek Senori, Danramil Senori, Kepala Desa se Kecamatan Senori, Perangkat Desa Rayung, BPD Desa Rayung Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama.
Keberadaan tempat tersebut adalah untuk memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Selain itu, pembentukan lembaga baru sesuai instruksi Kejaksaan Agung tersebut berfungsi sebagai upaya menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Secara teknis, pihak kejaksaan akan memfasilitasi adanya mediasi yang akan mempertemukan semua pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa sebagai penengah. Masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan untuk selalu memusyawarahkan masalah lewat cara kekeluargaan dengan melibatkan sesepuh atau tokoh setempat. (aboe/ryg)