Desa Rayung Tingkatkan Komitmen Anti Korupsi melalui Bimtek Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Tahun 2024

  • Jul 12, 2024
  • Rayung

Desa Rayung-Provinsi Jawa Timur. Desa Rayug terus mengukuhkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Anti Korupsi tahun 2024 pada tanggal 10-11 Juli 2024. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Jawa Timur ini bertujuan untuk memperluas dan mengintensifkan implementasi kebijakan anti korupsi di Desa.

Bimtek yang diikuti oleh tiga perwakilan pemerintah desa di setiap Kabupaten dari 38 Kabupaten dan 1 Kota se-Jawa Timur, Dinas PMD Kabupaten, Inspektorat Kabupaten dan Kominfo Kabupaten tersebut menitikberatkan pada peningkatan pemahaman tentang strategi dan mekanisme perlindungan terhadap integritas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan desa. Materi yang diberikan meliputi pendekatan preventif dan represif terhadap praktik korupsi, pengelolaan anggaran yang efektif, serta penguatan peran masyarakat dalam pengawasan dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Bimtek yang diselenggarakan di Gedung Hawam Wuruk Lantai 8 kantor Sekretaris Daerah Jawa Timur ini adalah penjelasan tentang mekanisme lima indkikator yang nanti harus dipenuhi untuk penilaian perluasan percontohan desa anti korupis tahun 2024.

Kaur Perencanaan Desa Rayung, Bapak Muiz perwakilan Desa Rayung, menyambut baik kegiatan ini sebagai peluang untuk lebih meningkatkan kualitas pemerintahan desa. "Kami berkomitmen untuk menjaga Desa Rayung tetap bersih dari korupsi dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Bimtek ini sangat bermanfaat untuk mempersiapkan lomba perluasan percontohan desa antri korupsi tahun 2024 dan kami akan semaksimal mungkin untuk menjadi terbaik dalam penilain nanti.," ungkapnya.

Selain itu, Bapak Muiz juga menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan pengelolaan sumber daya lokal melalui bumdes merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai status Desa Anti Korupsi. Dia berharap agar semua hasil dari Bimtek ini dapat segera diimplementasikan dalam kegiatan sehari-hari di Desa Rayung.

Dengan mengikuti Bimtek Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi tahun 2024, Desa Rayung semakin memperkuat posisinya sebagai contoh nyata dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung program nasional pemberantasan korupsi. Langkah ini diharapkan juga dapat menginspirasi desa-desa lain untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.