Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Tuban Tahun 2024 di Desa Rayung, Kecamatan Senori: Masyarakat Antusias Tingkatkan Kesadaran Hukum

  • Jul 16, 2024
  • Rayung

Desa Rayung, Kecamatan Senori, Tanggal 16 Juli 2024

Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Tuban menggelar acara sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun 2024 di Desa Rayung, Kecamatan Senori. Acara ini dihadiri oleh ratusan warga berbagai elemen Masyarakat, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta perwakilan dari instansi terkait. Narasumber dalam acara tersebut dari Dinas Sosial P3A dan PMD, Bapak Ciko Irwanto, SSTP., MM., dari Kabag Hukum Sekda Kab. Tuban Ibu Cita Surya Wiyati, SH., dan Bapak Drs. Joko Purnomo dari Kabag Tata Pemerintahan Kab. Tuban.

Kegiatan ini dibuka oleh Camat Senori, Bapak Kisdarto, yang menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. "Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami dan menaati peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan sejahtera," ujar Camat dalam sambutannya.

Bapak Ciko Irawan, perwakilan dari Dinas Sosial P3A dan PMD Tuban, menyampaikan mekenisme dan program-program pemerintah yang sudah berjalan selama kepemimpinan Mas Lindra, Bupati Tuban saat ini. “Bantuan yang selama ini berjalan seperti BPNTD adalah bukan dari Pemerintahan Desa ya, tapi langsung dari Dinsos, apabila dari warga yang kurang mempu belum tercaver bisa mengajuan ke Dinsos,” bebernya.

Acara sosialisasi tersebut mencakup penjelasan mendalam mengenai berbagai peraturan baru yang akan diberlakukan pada tahun 2024, termasuk peraturan tentang tata ruang, lingkungan hidup, dan kebijakan sosial. Para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber yang terdiri dari ahli hukum dan perwakilan instansi pemerintah.

Acara ini juga dilengkapi dengan simulasi dan contoh kasus nyata yang membantu masyarakat lebih mudah memahami penerapan peraturan perundang-undangan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pendekatan yang interaktif dan edukatif, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengingat dan menerapkan informasi yang telah disampaikan.

Kepala Desa Rayung, Bapak Sutomo, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif sosialisasi ini. "Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tuban yang telah menyelenggarakan acara ini di desa kami. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan, masyarakat Desa Rayung akan lebih siap menghadapi perubahan dan dapat berkontribusi positif dalam pembangunan daerah," ujar Mbah Tomo sapaan beliau.

Bu Siti, salah satu peserta sosialisasi memberikan testimoninya. "Saya sangat senang bisa ikut serta dalam sosialisasi ini. Banyak hal baru yang saya pelajari, terutama tentang perlindungan lingkungan dan hak-hak kami sebagai warga. Saya berharap acara seperti ini sering diadakan agar kami selalu terinformasi dengan baik," katanya.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan Kabupaten Tuban tahun 2024 di Desa Rayung ini diharapkan dapat menjadi model bagi kegiatan serupa di desa-desa lainnya. Dengan terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertib dan harmonis, serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.