Kunjungan Observasi Perluasan Desa Anti Korupsi di Desa Rayung, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban oleh Inspektorat Jawa Timur. Inspektorat Jatim : Hasilnya Naik Level

  • Oct 09, 2024
  • Rayung

Tuban, 9 Oktober 2024 – Inspektorat Jawa Timur melakukan kunjungan observasi Perluasan Replikasi Desa Anti Korupsi di Desa Rayung, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau implementasi lima indikator utama yang menjadi tolok ukur keberhasilan program tersebut: Tata Laksana, Pengawasan, Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal. Setelah selesai upload tanggal 16 September 2024 dan pengumuman hasil penelitihan berkas yang diupload keluar pada tanggal 4 Oktober 2024 akhirnya Observasi lapangan Perluasan Replikasi Desa Anti Korupsi dilaksanakan hari ini.

Perluasan Replikasi Desa Anti Korupsi di Desa Rayung telah diinisiasi sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih, akuntabel, dan transparan. Melalui observasi ini, Inspektorat Jawa Timur mengukur sejauh mana desa telah mengimplementasikan komponen-komponen kunci dalam mencegah dan memberantas korupsi di tingkat desa.

Lima Indikator yang Diobservasi:

  1. Tata Laksana
    Dalam kunjungan tersebut, Inspektorat Jawa Timur menilai tata laksana administrasi dan pengelolaan keuangan Desa Rayung. Desa ini dinilai sudah menerapkan sistem administrasi yang transparan dan tertib, di mana dokumen anggaran dan laporan keuangan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui papan informasi desa. Selain itu, penggunaan teknologi dalam pengarsipan dan pengelolaan data juga mulai diimplementasikan.
  2. Pengawasan
    Pengawasan internal dan eksternal menjadi fokus kedua dalam observasi ini. Inspektorat menyoroti bagaimana Desa Rayung telah membentuk Tim Pengawasan Desa yang berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dan penggunaan anggaran. Selain itu, desa juga bekerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak eksternal untuk memperkuat pengawasan yang independen.
  3. Kualitas Pelayanan Publik
    Inspektorat menilai bahwa Desa Rayung telah menunjukkan peningkatan dalam hal kualitas pelayanan publik. Layanan administrasi, seperti pengurusan surat keterangan, sudah lebih cepat dan transparan. Pemerintah desa juga telah memanfaatkan sistem antrian digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan yang tersedia. Hal ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena meminimalisir potensi adanya pungutan liar.
  4. Partisipasi Masyarakat
    Tingkat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan desa menjadi indikator penting yang diamati. Di Desa Rayung, masyarakat secara aktif terlibat dalam musyawarah desa yang menyangkut penggunaan anggaran dan proyek pembangunan. Partisipasi ini tidak hanya sebatas kehadiran, namun masyarakat juga memberikan masukan yang konstruktif dalam perencanaan program desa.
  5. Kearifan Lokal
    Desa Rayung juga dianggap berhasil mengintegrasikan kearifan lokal dalam pelaksanaan program Desa Anti Korupsi. Nilai-nilai lokal seperti gotong royong dan musyawarah telah menjadi landasan dalam membangun budaya antikorupsi. Kegiatan adat desa dan pelestarian tradisi turut dilibatkan dalam upaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dan kejujuran.

Dalam penutupan kunjungan, Bapak Erlang Wijayanto, SH. dari Inspektorat Jawa Timur menyatakan bahwa Desa Rayung telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melaksanakan lima indikator utama program Desa Anti Korupsi. "Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Desa Rayung. Ini merupakan contoh bagaimana tata kelola yang baik dapat mencegah korupsi di tingkat desa, dan semua indikator ada penambahan level selain pengawasan yang tetap sesuai dengan yan sudah diupload," ujar Pak Erlang.

Kepala Desa Rayung, Mbah Tomo dalam sambutannya, juga menegaskan bahwa desa akan terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pelibatan masyarakat dan integrasi nilai-nilai lokal. "Kami percaya bahwa keberhasilan sampai detik ini bukan hanya milik pemerintah desa, tetapi juga milik seluruh masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas desa," ungkapnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi desa-desa lain di Kabupaten Tuban dan Jawa Timur untuk terus mengembangkan program Desa Anti Korupsi. Dengan pengawasan yang ketat dan dukungan dari masyarakat, Desa Rayung diharapkan dapat menjadi model percontohan dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.